NPPBKC Hasil Tembakau

NPPBKC Hasil Tembakau

Dasar Hukum

  1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau wajib memenuhi 2 syarat yaitu :

1. Syarat Fisik

  1. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin.
  2. Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal.
  3. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
  4. Memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi.

2. Syarat Administrasi

Tahap Pertama

Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPPBC Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha dengan melampirkan :

a.  Salinan/fotocopy izin usaha industri atau tanda daftar industri.

b.  Gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha.

c.  Salinan/fotocopy IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

d.  Salinan/fotocopy izin yang diterbitkan oleh pemda setempat berdasarkan UU mengenai gangguan.

Tahap Kedua

Atas permohonan yang diajukan, pejabat Bea dan Cukai melakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran :

a.  Data pemohon sebagai penanggung jawab.

b.  Data dalam lampiran permohonan

Atas pelaksanaan wawancara tersebut pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Wawancara (BAW) yang ditandatangani kedua belah pihak.

Tahap Ketiga

Setelah pelaksanaan wawancara dilakukan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lokasi, Bangunan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak permohonan pemeriksaan lokasi pabrik diterima.

Dokumen BAP yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan NPPBKC memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pemohon tidak mengajukan permohonan NPPBKC maka seluruh tahapan yang telah dilalui dianggap gugur.

Tahap Keempat

Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha oleh pejabat Bea dan Cukai pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p Kepala KPPBC Madya Cukai Kudus dengan menggunakan Formulir PMCK-6 dengan dilampiri :

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lokasi, Bangunan atau tempat Usaha
  2. Salinan/fotocopy IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai pabrik. Dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan harus menyertakan surat perjanjian sewa menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
  3. Salinan/fotocopy izin yang diterbitkan oleh pemda setempat berdasarkan UU mengenai gangguan (HO).
  4. Salinan/fotocopy izin usaha industri atau tanda daftar industri.
  5. Salinan/fotocopy izin usaha perdagangan (SIUP).
  6. Salinan/fotocopy izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang tenaga kerja.
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia apabila pemohon merupakan orang pribadi.
  9. Kartu Pengenal Diri apabila pemohon merupakan orang pribadi.
  10. Akte pendirian usaha apabila pemohon merupakan badan hukum.
  11. Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik atau importir yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik atau importir lain yang telah mendapatkan NPPBKC.

Apabila pemohon adalah importir, selain memenuhi syarat di atas wajib melampirkan :

  1. Salinan/fotocopy izin sebagai importir.
  2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
  3. Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen hasil tembakau yang diimpor.

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap Kepala KPPBC Madya Cukai Kudus atas nama Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak permohonan untuk mendapatkan NPPBKC.

Pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60 cm dan panjang paling kecil 120 meter.